Kucuran Dana Kepada Pelaku Usaha Mikro

Banyaknya kucuran dana kepada pelaku usaha mikro, baik melalui berbagai program ataupun BUMN ternyata belum menunjukkan perubahan kondisi bagi UKM atau pelaku usaha mikro itu sendiri. Artinya, ada prosedur yang menghambat perkembangannya. Bahkan, ada indikasi kucuran dana tersebut hanya beredar pada korporasi bukan suatu yang mustahil.


Dari 30 persen hasil BUMN untuk UKM, juga Rp.12 Triliun dari program PNPM dan Rp.20 Triliun lagi dari pemerintah untuk UKM merupakan dana yang sangat besar. Nadi perkonomian bangsa yang sebenarnya adalah UKM dalam hal ini adalah pelaku usaha mikro, sebab di tangan UKM lah peredaran uang dan perdagangan itu nyata. Karenanya jika terjadi gempuran krisis ekonomi global, ekonomi non real kolaps (bursa saham). Yang mampu bertahan hanya ekonomi mikro seperti UKM.

Dana dari keuntungan BUMN sebesar 30 persen untuk UKM harus disalurkan dan diperoleh dengan mudah, namun permasalahannya hambatan yang dihadapi UKM dan pelaku usaha mikro sampai saat ini tidak berubah, masih berkutat pada administrasi yang rumit, kesulitan permodalan dan lemahnya manajemen usaha. Berdasarkan ini, seharusnya diselesaikan hambatan tersebut satu persatu, seperti kesulitannya pelaku usaha kecil mendapatkan modal.

0 komentar


Posting Komentar

Kucuran Dana Kepada Pelaku Usaha Mikro